Friday 3 August 2012

0 KPK harus tangani Kasus Simulator SIM


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak berani meminta Markas Besar Polri untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus yang menjerat dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka itu sama-sama sedang disidik Polri dan KPK.

“KPK harus punya keberanian meminta kasus itu ditangani pihaknya saja. Hukum itu tidak boleh didasari iktikad “menjaga hubungan baik” atau tepa salira. Dengan pertimbangan apa pun, Mabes harus dibuat menghentikan pengusutan kasus ini,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zanzibar, saat dihubungi, Jumat, 3 Agustus 2012.


Jika KPK tidak bernyali melobi Polri, menurut Zen, Presiden-lah yang seharusnya turun tangan. Presiden sebagai atasan Kepala Polri, dia menilai, punya wewenang untuk memaksa lembaga tersebut mengikhlaskan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. “KPK mungkin bisa minta bantuan ke Presiden agar Polri menyerahkan sepenuhnya kasus ke mereka.”

Mabes Polri hingga kemarin berkukuh terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Lima tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat tersangka kasus yang sama oleh KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar bahkan menyebutkan para tersangka akan segera ditahan.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.

Menurut Zen, berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang berhak menangani kasus korupsi adalah lembaga tersebut. “Sebelum UU itu ada, sejarahnya ya kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung, bukan Mabes. Tapi, setelah ada UU, kasus korupsi masuk ranah KPK, kecuali KPK sendiri yang berinisiatif menyerahkan ke lembaga lain,” ujarnya.

Politisi Senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung mengatakan, sejalan dengan kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri, KPK juga tengah melakukan pemeriksaan tehadap pelaku dalam kasus korupsi lain. Dirinya pun berharap, agar kasus-kasus lainnya yang juga besar, tidak terbengkalai. "Jangan KPK sudah dapat dukungan, melemah atau melupakan kasus-kasus yang besar," tegas pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD RI tersebut.

Sumber : www.Tempo.co

0 comments:

Post a Comment

 

berbagi cerita dan menuai manfaat Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates